Adapun barang bukti yang diamankan yakni anting mas seberat 1/4 suku dan baju gamis anak milik korban bermotif bunga berwarna ungu.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 ke 2 atau pasal 365 ayat 2 ke 4 dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.(ata)

















