Dari keterangan tersangka bahwa memang benar paket shabu tersebut adalah miliknya dan ianya telah menjual dan menggunakan barang tersebut sejak lima bulan yang lalu dan ianya menjual sabu tersebut mulai dari paket 50 ribu hingga 150 ribu rupiah
kepada tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (AS/RIL)


















