Pelaku Pembobol Konter HP di Mangunjaya Ditembak Polisi

oleh
kutkftuk

“Pelaku SP ini merupakan residivis, sudah pernah menjalani hukuman penjara saat ditangkap Polsek Tanjung Raja Polres Ogan Ilir. Kasusnya percobaan pencurian, karena belum berhasil mencuri tetapi keburu tertangkap,” tukas dia.

“Pelaku SP ini diberikan tindakan tegas dan terukur di kakinya, karena saat dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan yang dapat membahayakan keselamatan anggota. Pelaku akan dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4, ke 5 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkasnya. (BI)