Diduga Lakukan Aksi Pencurian Kabel, Tiga Remaja Diringkus Polisi 

oleh

Krsumsel.com, PALEMBANG — Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian kabel membuat tiga remaja di Palembang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian Polrestabaes Palembang Unit Pidana Umum (Pidum), Selasa (22/9/2026), sore

Ketiga remaja tersebut yakni ST (32) dan JA (18), warga Lorong Damai I Keluruahan Sekip Jaya Kecamatan Kemuning, Palembang, JA (18), warga, serta MA (23), warga Jalan Jepang Kelurahan Sako Kecamatan Sako, Palembang.

Aksi pencurian tersebut dilakukan ketiga remaja ini pada Senin 21 September 2026 sekira pukul 21.00 di Jalam H Abdul Rozak Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT- III, Palembang.

Dari keterangan pelapor yakni Hermansyah bahwa korban yakni Dinas Perhubungan kota Palembang telah mengalami perkara curat (Pencurian dengan pemberatan), yang mana sebelumnya pelapor sedang diperjalanan dalam rangka dinas perbaikan di seputaran Jalan Abdul Rozak Kota Palembang.

Namun dipertengahan jalan pelapor dipanggil oleh personil Polri dari satuan Polsek Kalidoni Palembang dan memberitahukan kepada pelapor bahwa terlapor telah melakukan pencurian di TKP (tempat kejadian perkara), setelah mendapatkan kabar tersebut kemudian pelapor melihat (mengecek -red) di seputaran TKP dan benar bahwa terlapor telah melakukan pencurian diseputaran TKP.

Baca juga: Liga Merah Putih OKI, Pemenang Langsung Menuju Seri Nasional

Akibat kejadian tersebut korban telah mengalami kehilangan 50 (lima puluh) meter ukuran kabel 2 x 16 mm total dan selanjutnya pelapor selaku kepala UPTD angkutan massal dan PJU melaporkan kejadian yang dialami oleh korban ke polrestabes palembang.

” Jadi benar adanya tiga orang Remaja berhasil diamankan terkait dugaan pencurian kabel. Ketiga diamankan setelah kita menindaklanjuti adanya laporan korban, ” Ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P didampingi Kanit Res Iptu Dewo Deddy Ananta, Jumat (25/9/2026.

Lanjutnya, selain mengamankan tiga orang pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah tang potong bergagang plastik warna kuning-hitam dan dua potongan kabel warna hitam.

” Hingga saat ini ketiga masih diperiksa, guna penyelidikan lebih lanjut untuk dikembangkan, ” katanya.

Atas ulahnya, ditambahkan tiga pelaku terancam pasal 477 UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.(Kiki)