Untuk tersangka TY merupakan residivis dan sudah dua kali diproses serta menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian semua.
“Kali ini tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkas dia. (BI)


















