Pelaku Copet di Pasar Shoping Kayuagung Ditangkap Polisi

oleh
uykftkuftuk

Untuk tersangka TY merupakan residivis dan sudah dua kali diproses serta menjalani hukuman penjara atas kasus pencurian semua.

“Kali ini tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama – lamanya 7 tahun penjara,” pungkas dia. (BI)