Ketua KOPRI PKC PMII Menyayangkan Keterwakilan Perempuan di Bawaslu Sumsel

oleh
IMG-20220803-WA0034
banner DPRD OKI

Dalam berbagai peraturan, keterwakilan perempuan bahkan diatur secara eksplisit, tidak terkecuali untuk keanggotaan Bawaslu. Dalam pasal 92 ayat (11) UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum, diatur bahwa komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dimana ini merupakan cara yang dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi disegala bidang kehidupan akibat struktur patriarki dilevel publik, dalam mewujudkan suatu jaminan keadilan bagi setiap orang dalam membangun kehidupan bersama.

“Maju terus para wanita Indonesia”(****)