VONIS BERBEDA, PERKARA SERUPA: Potret Disparitas Penegakan Hukum Pidana di Indonesia

oleh

Oleh: Aulia Aziz Al Haqqi,SH.,MH.,CCLE.,CPArb (Advokat dan Konsultan Hukum)

 

Krsumsel.com – Belakangan ini saya melihat satu hal yang semakin sering dibicarakan masyarakat ketika membahas hukum pidana, mengapa perkara yang terlihat hampir sama bisa berakhir dengan putusan yang sangat berbeda. Pertanyaan itu muncul bukan hanya di ruang diskusi hukum, tetapi juga di warung kopi, media sosial, bahkan di ruang tunggu pengadilan. Ada perkara yang diproses cepat dengan hukuman berat, ada pula perkara lain yang berjalan panjang dan berakhir dengan putusan yang dianggap terlalu ringan. Di titik tertentu, masyarakat mulai sulit memahami ukuran yang dipakai dalam penegakan hukum kita.

Sebagai praktisi hukum, saya melihat kegelisahan itu bukan tanpa alasan. Masyarakat memang tidak membaca hukum seperti akademisi membaca buku. Mereka tidak sibuk membedah teori pemidanaan atau menafsirkan unsur pasal satu per satu. Masyarakat melihat hukum dari kenyataan yang tampak di depan mata. Ketika dua perkara yang dianggap serupa melahirkan putusan yang jauh berbeda, maka rasa keadilan secara otomatis ikut dipertanyakan.

Tentu setiap perkara memiliki karakter yang berbeda. Hakim juga memiliki independensi dalam menjatuhkan putusan. Itu prinsip yang tidak bisa dibantah. Namun persoalannya sering kali bukan pada ada atau tidaknya perbedaan, melainkan seberapa jauh perbedaan itu dapat diterima oleh logika publik.

Baca juga: 2,5 Kilogram Sabu-sabu di Langsa Aceh Dimusnahkan 

Saya rasa banyak orang masih mengingat perdebatan publik dalam perkara Harvey Moeis dan Rafael Alun Trisambodo. Pada saat Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan dalam perkara korupsi tata niaga timah, sementara Rafael Alun dijatuhi pidana 14 tahun penjara, ruang publik langsung dipenuhi perbandingan. Orang tidak sedang membandingkan pasal semata, tetapi membandingkan rasa keadilan. Bahkan setelah hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun di tingkat banding, kegelisahan publik yang sempat muncul tetap menunjukkan satu hal, masyarakat hari ini semakin sensitif melihat konsistensi penegakan hukum.

Hal serupa juga sering saya lihat dalam perkara narkotika. Ada pengguna narkotika yang diposisikan sebagai korban penyalahgunaan lalu direhabilitasi. Namun dalam perkara lain yang karakternya tidak terlalu jauh berbeda, terdakwanya justru berakhir di penjara selama bertahun-tahun. Di ruang praktik, situasi seperti ini sering melahirkan pertanyaan sederhana dari masyarakat: sebenarnya ukuran keadilannya di mana?

Kadang yang membuat publik semakin gelisah bukan hanya putusannya, tetapi pola yang terlihat berulang. Perkara-perkara kecil yang melibatkan masyarakat biasa sering bergerak cepat. Penahanan mudah dilakukan, proses hukum berjalan tegas, dan vonis cepat dijatuhkan. Sementara ketika perkara mulai bersentuhan dengan kekuasaan, jabatan, atau kepentingan besar, prosesnya sering menjadi panjang, rumit, dan penuh perdebatan. Di ruang publik, kesan itu sulit dibantah: hukum terlihat lebih tegas kepada mereka yang lemah, tetapi menjadi sangat hati-hati ketika berhadapan dengan kekuatan.

Saya tidak mengatakan bahwa setiap perbedaan putusan adalah ketidakadilan. Tidak sesederhana itu. Ada fakta persidangan, ada alat bukti, ada pertimbangan yuridis yang memang tidak selalu sama. Tetapi hukum juga hidup di tengah masyarakat, bukan hanya di dalam ruang sidang. Ketika masyarakat terlalu sering melihat disparitas yang mencolok, maka kepercayaan terhadap hukum perlahan ikut terkikis.

Hari ini masyarakat jauh lebih kritis dibanding sebelumnya. Putusan pengadilan dapat diakses dengan mudah. Orang bisa membandingkan satu perkara dengan perkara lain hanya lewat telepon genggamnya. Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya benar secara prosedural. Hukum juga harus terlihat adil.

Saya sering merasa bahwa tantangan terbesar penegakan hukum kita hari ini bukan semata soal aturan, melainkan soal menjaga kepercayaan publik. Sebab ketika masyarakat mulai percaya bahwa hasil suatu perkara lebih banyak ditentukan oleh siapa yang diadili daripada apa yang dilakukan, maka wibawa hukum perlahan akan kehilangan maknanya.

Pada akhirnya, masyarakat sebenarnya tidak menuntut semua perkara diputus sama. Masyarakat hanya ingin melihat bahwa hukum berdiri dengan ukuran yang sama kepada siapa pun. Tidak menjadi keras karena seseorang lemah, dan tidak menjadi lunak karena seseorang memiliki kekuasaan.

Karena ketika hukum mulai dipersepsikan berbeda wajah terhadap setiap golongan, yang hilang bukan hanya rasa percaya masyarakat kepada lembaga peradilan, tetapi juga keyakinan bahwa keadilan masih dapat ditemukan di negeri ini.(****)