PALEMBANG, KRsumsel.com — Satu tahun menjadi buronan anggota kepolisian, DAW (15), warga jalan M Arsyad Nawawi, lorong Kebangkan III Kel 9 Ilir Kec IT II Kota Palembang, ditangkap anggota kepolisian unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, saat berada di rumahnya, pada Jumat (29/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
DAW ditangkap karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan yakni mencuri satu unit Handphone merk Vivo V15 Warna merah, di konter Umi Cell, pada 14 November 2021 lalu, di jalan Mayor HM Rasyid Nawawi, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT III Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, di dampingi Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing, membenarkan salah satu pelaku pelaku tindak pidana pasal 363 KUHP berhasil ditangkap anggotanya.
Dimana menurut Kompol Tri, aksi pencurian yang dilakukan pelaku, berawal ketika pelaku DAW dan temannya inisial G (DPO) mendatangi konter korban Abdullah untuk mengisi saldo aplikasi Ovo dan meminta struk pembelian.
“Namun, ketika korban lengah, salah satu pelaku merampas Handphone yang dipegang oleh korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor,” ungkap Kompol Tri, di wawancarai diruang kerjanya, pada Jumat (29/7/2022).
Oleh kejadian tersebut, lanjut Kompol Tri, korban pun membuat laporan kepolisian di Polrestabes Palembang. “Dari laporan itu, dibantu dengan rekaman CCTV, anggota unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus salah satu pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya masih buron, dan untuk barang bukti yang diamankan, satu buah kotak HP merk Vivo V15. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP,” tegasnya.