PALEMBANG, KRsumsel.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang blender barang bukti sabu dan ekstasi di Aula gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Kamis (14/7).
Dalam kegiatan pemusnahan ini turut disaksikan oleh pihak Kejaksaan, sebelum dilakukan pemusnahan barang bukti terlebih dahulu di cek keasliannya oleh Tim Labfor Polda Sumsel.
Kasat Narkoba, Kompol Mario Ivanry mengatakan, bahwa pemusnahan ini biasa dilakukan usai melakukan penyelesaian tindak pidana.
“Hal ini mesti dilakukan untuk mencegah hal yang tidak di inginkan bersama pihak Kejaksaan, untuk barang bukti sendiri ada 500 gram atau setengah kilo. Sedangkan untuk ekstasi sebanyak 450 butir,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari dua kasus yang berhasil di ungkap anggotanya. “Satu kasus kita ungkap di daerah Benteng Kuto Besak (BKB) dengan menangkap satu pelaku dan satu kasus lagi di daerah Boom Baru dengan satu pelaku juga kita amankan,” katanya.
Untuk status para tersangka yakni kurir dan pengendar, sedangkan jaringan sendiri mereka merupakan jaringan Pekanbaru. “Jadi dari keterangan mereka ke kita bahwa barang di ambil dari Pekanbaru dan akan di edarkan di wilayah kita,” ungkapnya.
Sedangkan pemusnahan sendiri lanjut dia mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian dicampur dengan air deterjen, lalu di giling rata bersama air dengan disaksikan oleh para tersangka.