” awalnya ada laporan masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti di TKP (tempat kejadian perkara). Kita pun melakukan penyelidikan selama 3 hari. Saat di Lidik ternyata benar langsung dilakukan penggerebekan,” ungkap Ngajib .
Lanjut Ngajib, saat dilakukan penggerbekan berhasil diamankan 24 orang diduga ikut dalam perdagangan benih lobster ini antara lain Sopir, bagian kolam, bagian pindah karantina, merawat udang dan 1 orang sebagai teknik di penangkaran ini, serta 93.000 benih lofster jenis mutiara dan pasir.
” Ya kita proses semua nya, karena sudah melanggar pidana yang dilanggar terdakwa ialah Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009. Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26,” bebernya.
Dari keterangan salah satu teknik yang juga berhasil diamankan, Sambung Ngajib , benih lobster ini nantinya akan di pasarkan ke Batam dan luar negri ke negara Vietnam. ” Kalau dari pengakuannya satu sekali dan baru mulai di tempat ini. Namun kita masih melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus ini,” tegas ngajib.
Selain mengamankan 24 orang yang bekerja ditempat ini, tambah ngajib, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, 93 ribu benih lobster mutiara dan pasir, pompa, tenmon, tabung oksigen, dan box bos kosong.
” Saya apresiasikan untuk anggota saya yang berprestasi, jajaran Reskrim”pungkasnya.(Kiki)


















