MUBA, KRSUMSEL.com – Gerak cepat Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil membekuk pelaku yang tak lain sopir mobil pengangkut minyak mentah yang terbakar di desa Ulak Teberau kabupaten Muba pada Rabu (29/6/2022). Pelaku ialah Muhram (24), warga LK IV kelurahan Mangun Jaya kecamatan Babat Toman ini ditangkap di rumahnya pada pukul 22.00 WIB.
Tak hanya menangkap sopir, pihak kepolisian juga turut mengamankan dua pelaku lainnya yakni Zainal Abidin (50) buruh tani yang berperan sebagai tukang angkut minyak (polot) dan Asrani (42) wiraswasta yang merupakan tuan tanah atau pemilik sumur ilegal tempat pelaku Muhram membeli minyak.
Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Rio mengatakan, kejadian bermula saat pelaku Muhram kehilangan kendali saat mobilnya hampir bertabrakan dengan mobil box yang berlawanan arah. Kemudian usai menghindar Gran Max yang dikendarainya terguling.
“Pasca kejadian dan api sudah berhasil dipadamkan, petugas kita langsung menemukan sejumlah barang bukti seperti bangkai mobil yang hangus terbakar dan sampel minyak mentah yang tertumpah di TKP,” ujar Kapolres dalam pres rilis di Mapolres Muba, Kamis (30/6/2022).
Pihaknya pun berhasil mengamankan pelaku Muhram di rumahnya. Kemudian hasil dari interogasi dan pengembangan di lapangan, petugas pun melakukan penangkapan terhadap pelaku eksploitasi dan eksplorasi Zainal Abidin yang berperan sebagai tukang polot pada Kamis (30/6/2022) sekira pukul 02.00 WIB di lokasi pemilik lahan.