“Ya benar kak, saya memang mengambil uang kakak seba ini sebanyak Rp 545 ribu. Terpaksa mencuri karena untuk membayar kontrakan rumah ibu angkat saya, saya mencuri didalam gudang,” kata anak yatim piatu ini ketika diwawancarai langsung, Selasa (21/6/2022) siang.
Lanjutnya, dirinya sangat berterima kasih sudah dimaafkan oleh para korban. “Alhamdulillah, terima kasih saya dimaafkan dan saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi. Saya berjanji akan berubah dan mencari uang dengan cara halal,” jelasnya sedih sambil mengaku baru pertama kali melakukannya.
Sementara salah satu korban M Pratama saat diwawancarai mengatakan mau memaafkan dan berdamai dengan korban karena pelaku masih terlalu muda dan sudah tidak mempunyai kedua orang tuanya lagi. “Mungkin anak ini tidak mempunyai perhatian dan kasih sayang kedua orang tuanya, dan terdesak untuk membayar uang sewa kontrakan,” ungkapnya.
Lanjutnya, dirinya ikhlas memaafkan pelaku atas perbuatannya. “Saat kejadian kamu semua sedang istirahat didalam masjid, lalu melihat anak ini masuk kedalam gudang. Dan mengambil uang kami yang ada di dalam dompet di saku celana,” pungkasnya.
Informasi berdasarkan laporan polisi. Kejadian diketahui korban saat hendak mengambil uang didalam gudang barak tempat istirahat, yang ada didalam saku celana tergantung namun tidak ada. Lalu korban bertanya kepada temannya dan tidak ada yang mengetahuinya bahkan uang mereka juga hilang.
Korban dan temannya kemudian melapor dan mengecek melalui RTMC Polrestabes Palembang dan melalui CCTV terlihat ada seorang laki laki yang masuk ke tempat kejadian perkara (TKP), atas kejadian ini korban mengalami kerugian Uang Rp 400 ribu dan membuat laporan polisi.
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mochamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi, membenarkan langka yang telah diambil oleh anggota nya dengan cara memberikan peluang damai antara korban dan pelaku.
” Benar kita telah melakukan perdamaian antara korban dan pelaku secara kekeluargaan, dimana korban tidak menuntut pelaku secara hukum asal pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi”pungkasnya.(Kiki)


















