PALEMBANG, KRsumsel.com – Rizki Ardianto (21) Siswa Bintara (seba) Polri melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, dia salah satu dari 3 orang menjadi korban pencurian uang.
Yang terjadi Sabtu (18/6/2022) di gudang Masjid Polrestabes Palembang, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Pelaku berhasil ditangkap Unit Pidum Polrestabes Palembang, pelaku yakni MES (16). Setelah diamkan, akhirnya penyidik unit Pidum mengambil langkah hukum dengan berdamai secara kekeluargaan kepada korban atau Restorative Justice.
Di ruangan gelar perkara Restorative Justice antara korban dan pelaku dilakukan mediasi Restorative Justice Polrestabes Palembang, Selasa (21/6/2022) siang dengan menghadirkan 3 korban dan pelaku didampingi ibu angkatnya, juga disaksikan anggota Propam Polrestabes Palembang.
Keduanya sepakat menandatangani perjanjian tanpa ada paksaan, yang dilanjutkan dengan saling bersalam salaman, pelaku mengucapkan terima kasih sambil sujud syukur ke lantai dan memeluk para korban.