DPRD Dorong Percepatan Siaran TV Digital di Maluku

oleh
IMG_20220621_014606

Ambon, KRsumsel.com – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku Jantje Wenno berharap kehadiran siaran TV digital dapat semakin menyemarakkan dunia penyiaran di Maluku. Sistem tersebut membuka peluang untuk bertambahnya channel baru.

“Saya mendorong Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Maluku bisa secepatnya menerapkan siaran digital. Untuk penyebaran di daerah-daerah bisa segera merata untuk 11 kabupaten/kota,” ucapnya kepada porostimur.com, Senin (20/6/2022).

Wenno bilang, DPRD tetap mendukung kebijakan pemerintah daerah yang bisa berdampak positif pada masyarakat.

Politisi Partai Perindo ini juga meminta pengadaan STB semakin diperbanyak supaya saat peralihan ke siaran digital, masyarakat bisa dapat menyesuaikan.

“Bahwa dari total STB 19.113 yang ditetapkan untuk disebarkan di Maluku tahap I, ada 7 lembaga penyiaran swasta yang wajib mendistribusikan sejak awal tahun, sampai hari ini kurang lebih baru 2.678 STB atau sekitar 14% persen. Ke 7 LPS yang dimaksud adalah TV One, RCTI, MNC, SCTV, Trans 7, RTV dan Metro TV di Kota Ambon dan Seram Bagian Barat. Sayangnya masih terkendala soal petunjuk teknis pendistribusian dan data keluarga miskin yang masih menggunakan data 2006,” papar Wenno.

Jantje menyayangkan peralihan siaran Analog ke Digital tahap I di Maluku yang diagendakan 30 April 2022 lalu, ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan.

“Penundaan itu katanya disebabkan pendistribusian STB di Maluku khususnya Kabupaten SBB dan Kota Ambon belum mencapai 50-90%. Di mana penyebaran STB Baru 14% persen atau kurang lebih sekitar 2.678 STB. Itu pun baru di Kota Ambon belum sempat disebarkan ke Seram Bagian Barat. Ini sangat kita sayangkan,” pungkasnya.

Menkominfo menegaskan agar akurasi data penerima bantuan Set Top Box (STB) benar-benar menjadi perhatian utama semua pihak berkepentingan.

Dalam regulasi tentang pemberlakuan ASO, Dinas Kominfo Provinsi maupun kabupaten Kota seluruh Indonesia terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial di masing-masing daerah untuk menyiapkan dan memastikan akurasi data yang dimaksud.

“Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah tidak bisa dipisahkan. Hal ini menjadi penentu perdecepatan pelaksanaan ASO,” ungkap Johnny.

Sebagaimana diketahui, Set Top Box (STB) adalah perangkat yang digunakan sebagai alat penangkap sinyal TV digital untuk TV yang masih analog. Pemerintah menyediakan perangkat STB secara gratis bagi masyarakat tak mampu agar dapat menerima layanan siaran televisi digital.

STB tersebut disediakan melalui dua kategori. Kategori pertama, adalah keluarga yang dikategorikan sebagai televisi nondigital milik masyarakat miskin. Perangkat itu disediakan oleh 12 penyelenggara multipleksing atau 12 lembaga penyiaran swasta. Mereka diminta menyiapkan 4,2 juta unit STB.

Kemudian apabila terdapat kekurangan STB bagi masyarakat, maka pemerintah akan membantu penyediaannya untuk masyarakat miskin. Pemerintah menyiapkan sekitar 1 juta unit STB. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak dikategorikan sebagai keluarga miskin, Menkominfo menyatakan, penyediaan perangkat STB untuk televisi yang belum digital itu dilakukan dengan pengadaan sendiri.

Saat ini, pemerintah sedang membangun infrastruktur multipleksing (MUX) dengan melibatkan 12 penyelenggara siaran televisi digital yang terpilih.

Menurut Menkominfo, pembangunan oleh Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan penyelenggara multipleksing dari televisi swasta akan selesai seluruhnya sebelum 2 November 2022. (****)