Ngajib mengatakan, untuk 28 orang yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang unit Ranmor.
“Kita masih periksa siapa saja yang terlibat perjudian tersebut. Ada satu orang yang memenuhi unsur Pasal 303 KUHP yaitu pemiliknya. Dari pengakuannya, dia mendapatkan keuntungan Rp 2 juta sampai Rp 4 juta sekali beroperasi,” kata dia.
Kapolrestabes Palembang akan menindak tegas lokasi-lokasi perjudian lainnya. Sehingga, Kota Palembang menjadi zero perjudian.
“Tentu kedepannya tidak boleh beroperasi lagi. Tempat yang lainnya akan kita tindak juga. Kota Palembang harus zero dari perjudian,” pungkasnya.
Sementara itu, pemilik gelanggang Ahmad Sarkati (60) mengatakan bahwa arena gelanggang tersebut sudah dua bulan ia bukak.
“Sudah dua bulan saya bukak gelang tersebut, dalam satu Minggu dua kali bukak, dengan keuntungan dua juta”singkatnya.(Kiki)

















