Pasal Hutang Piutang, Emak -Emak Dianiaya

oleh
IMG-20220613-WA0032

Lanjutnya, terlapor juga sempat hendak melempar korban menggunakan batu dan sempat mengatakan akan mendatangi rumah korban kembali. “Sebelum pergi terlapor sempat berkata akan datang kembali kerumah saya nanti malam,” ujarnya.

Masih kata korban, dirinya membuat laporan karena merasa takut dan terancam. “Saya takut pak, terlapor nanti datang lagi kerumah saya. Apalagi suami saya sedang tidak ada, dirumah hanya ada saya dan anak perempuan saja. Makanya saya membuat laporan supaya terlapor mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan adanya laporan korban terkait Pasal 351 yang sudah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. “Laporan sudah diterima dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Reskrim guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.(****)