Pasal Hutang Piutang, Emak -Emak Dianiaya

oleh
IMG-20220613-WA0032

PALEMBANG, KRsumsel.com – Diawali persoalan hutang piutang, seorang ibu rumah tangga (IRT) mengaku telah dianiaya dan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang guna membuat laporan polisi.

Diketahui korban bernama Nilawati (43) warga Perum PNS Pemkot, Kecamatan Gandus, Palembang, mengadukan perbuatan terlapor RD yang telah mencakar bahu sebelah kiri korban.

Diceritakannya, kejadian menimpa korban hari Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 13.30 WIB dirumahnya. Berawal antara korban dan terlapor ada masalah hutang piutang, dan telah disepakati pembayaran pada tanggal 10 Juni 2022. Namun saat kejadian terlapor mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban.

Terlapor menagih hutang kepada korban, namun korban menjelaskan bahwa pembayaran hutang belum jatuh tempo, sehingga terjadi cekcok mulut. Lalu terlapor mencakar bahu sebelah kiri korban, disaat bersamaan datang saksi tetangga korban yang langsung melerai keributan.

“Benar saya di cakar di bahu sebelah kiri, awalnya karena pasal hutang piutang belum jatuh tempo sudah menagih. Hutang ada Rp 8 juta, terlapor datang itu langsung masuk kedalam rumah begitu saja,” jelas korban diwawancarai usia membuat laporan.