Masih katanya, mendapat informasi tersebut, segera aparat Reskrim Macan Polres OI bersama Unit Res Macan Putih Polsek Indralaya bergerak menuju lokasi dan mendapati keduanya dilokasi dimaksud bersama satu rekannya sedang mengupas kabal listrik yang berhasil mereka ambil.
Kemudian keduanya diringkus bersama barang bukti kejahatannya dan dibawa ke kantor Reskrim Mapolres OI, untuk dilakukan penanganan lebih lanjut terkait tindak pidana yang mereka lakukan. Sedangkan satu rekannya, berhasil kabur yang statusnya kini DPO petugas, paparnya.
Ditambahkannya, berdasarkan laporan dari pihak PT PLN Unit Indralaya, kasus pencurian kabal milik perusahaan mereka selama ini sudah terjadi sebanyak 14 kali, dengan taksiran kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Namun berkaitan dengan hal tersebut, menurut pengakuan kedua pelaku bahwa mereka baru kali ini melakukannya. Dan tentu dalam hal ini, sudah menjadi tugas aparat untuk mengungkapnya, imbuh Etta.
“Kedua pelaku kini sudah diamankan bersama barang bukti berupa gulungan Kabel listrik hasil curian, satu Unit motor Matic Yamaha Xeon, satu gergaji besi serta dua buah pisau carter. Dan atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan UU KUHPidana Pasal 363 tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 Tahun Penjara” pungkasnya. RTJ.(rul)

















