Sempat Kabur Ke Kabupaten Pali, Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak ABK Diringkus Polisi

oleh
IMG-20220511-WA0003

Atas ulahnya pelaku akan dijerat UU No 1 Tahun 1946 tentang Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama sembilan

” Pasal 289 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” bebernya.

Sedangkan, Arisman saat diperiksa kepada petugas mengakui perbuatannya, ” awalnya korban saya ajak belanja pak di warung (jajan-red), terus ini ku ajak main juga di rumah kakak ipar korban. Lalu aksi itu saya lakukan di TKP (tempat kejadian perkara) di rumah korban,”ucapnya.

Ketika ditanya kapan dirinya kabur, tambah Arisman, dirinya kabur pada Hari Minggu, (8/5/2022), sekitar pukul 16.00, ” saat itu saya langsung kabur pak, naik travel. Karena saya melihat video saya sudah viral,” tutupnya. (Kiki)