MUBA, KRSUMSEL.com – Erik Fahriyono (20) warga Dusun I, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin atas ulahnya melakukan penggelapan Sepeda Motor. Minggu, (08/05/2022).
Tersangka yang merupakan temen dekat korban dari kecil tega melakukan penggelapan terhadap temannya sendiri.
Kapolsek Sungai Lilin AKP Zanzibar Zulkarnain, S.H mewakili Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si mengatakan kejadian bermula, korban Selasa, 26 April 2022 sekira pukul 22.00 wib main kerumah sdr edi yang bertempat di Dusun I Desa Bukit Jaya Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.
Kemudian pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban Aditiya Nugroho itu, dengan alasan untuk membeli rokok dan kopi.
“Karena percaya dan hanya untuk membeli kopi dan rokok, korban langsung meminjamkannya”ujar zanzibar.

















