Gelapkan Sepeda Motor, Erik Diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin

oleh
IMG-20220511-WA0006

Korban yang menunggu tersangka yang tak kunjung pulang, merasa curiga dan saat dihubungin tidak tersambung.

“Korban yang menunggu lebih dari dua hari dan tidak ada itikad baik dari tersangka. Korban langsung melaporkan ke SPK Mapolsek Sungai Lilin” tambahnya.

Korban sendiri mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk honda beat no. Pol BG 5031 BAL yang ditaksir mencapai Rp. 15.000.000,- juta.

Unit reskrim yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah makan Arema Dampit Desa Peninggalan Kec.Tungkal Jaya Kab.Muba langsung melakukan penangkapan.

Tersangka langsung diamankan, dari hasil pengembangan ditempat. Sepeda motor telah digadaikan nya sebesar Rp. 3.700.000,- dan uang nya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari serta membeli baju.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.(AS/RIL)