“Benar pelaku resedivis yakni Apek sudah berhasil kita tangkap, saat berada di kawasan Jakabaring, ” ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.
Setelah berhasil menangkap Apek, lanjut Tri, anggota langsung melakukan pengembangan kembali berhasil menangkap rekannya bernama Firman, dikawasan Lorong masjid. “Setiap beraksi kedua pelaku ini sering beraksi berdua. Dan saat dilakukan penangkapan terpaksa salah satu pelaku yakni Apek terpaksa di lumpuhkan lantaran melawan petugas dan hendak Kabur, ” tegas Tri.
Lebih jauh Tri mengatakan, pelaku Apek ini merupakan pelaku residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara, ” LP sudah banyak, rata rata warga melaporkan aksi pelaku pencurian curanmor. Nah ini yang ke 4 kalinya pelaku Apek masuk penjara,” bebernya sambil mengatakan atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sedangkan, tersangka Apek saat ditemui mengakui perbuatannya, dan ini kali 4 ia melakukan aksi pencurian motor, ” Saya sudah 3 kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama. Yang terakhir ini ke 4 kalinya saya beraksi, saat beraksi tugas saya yang memetik motor, sedangkan temannya mengawasi lokasi saat beraksi,” katanya .(kiki)
Artikel ini telah tayang di KRSUMSEL.com dengan judul Kembali Masuk Penjara, Resedivis Curanmor Keok Dihadiahi Timah Panas

















