OKI Susun Dokumen RPPEG, Lindungi 1,03 Juta Hektar Gambut

oleh
IMG-20220415-WA0006

“Dokumen RPPEG, merupakan sebuah upaya corrective action dalam pengelolaan ekosistem gambut” terang Denin.

Dr. Ir. Karlin Agustina, M. Si Wakil Ketua Forum DAS Sumsel mengatakan RPPEG merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

”PP tersebut memberikan mandat kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota untuk menyusun dan menetapkan RPPEG sesuai kewenangannya,” kata Karlin.

Karlin menjelaskan, penyusunan dokumen RPPEG tersebut memuat rencana jangka panjang pengelolaan dan perlindungan lahan gambut untuk 30 tahun ke depan. Dia juga mengungkapkan bahwa dokumen RPPEG ini berisi analisa dan rekomendasi terhadap berbagai bentuk pengelolaan ekosistem gambut ideal, yang kemudian dirangkum dalam dokumen rencana perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut tingkat Provinsi dan Kabupaten.

“Kenapa Dokumen ini sangat penting karena, latar belakang Kabupaten OKI memiliki lahan gambut yang luas kurang lebih 49,3 persen sehingga rentan terhadap risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian yang besar secara sosial, ekonomi dan lingkungan bagi masyarakat” terang dia.(Lilis)