“Dari sembilan surat tersebut, hanya yang satu orang yakni kliennya yang berani melaporkan ke Bid Propam Polda. Dan harapan kami agar laporan ini dapat ditindaklanjuti biar klien kami mendapatkan rasa keadilan,”pungkasnya
Terpisah, Kapolres Ogan Ilir (OI), AKBP Yusantiyo Sandhy, saat dikonfirmasi terkait pengaduan ini, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp dan juga sambungan telepon tak merespon sama sekali. (Kiki)













