Pelaku Pencurian dan Penada Diringkus Unit Pidum dan Tekab

oleh
IMG-20220318-WA0011

“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku mencoba kabur sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas setelah tembakan peringatan tidak di hiraukan,” ujarnya, Jumat (18/3/2022).

Kemudian dari keterangan pelaku lanjut dia mengatakan, bahwa ponsel milik korban dijual pelaku kepada pelaku Amiriansyah. “Anggota kita bergerak cepat sehingga anggota kita mengamankan pelaku dikediamannya dan mengiring keduanya ke Mapolrestabes Palembang,” katanya.

Selain mengamankan pelaku pihaknya turut mengamankan barang bukti berupa satu buah ponsel Xiaomi Redmi 5A milik korban yang belum sempat di jual pelaku. “Atas ulahnya para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP,” tutupnya. (Kiki)