PALEMBANG,KRSumsel.com – Anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian ponsel dan penadah di dua tempat berbeda, Kamis (17/3) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kedua pelaku yakni Alamsah Putra (29) warga Jalan Mataram 1, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang dan penadah Amiriansyah (32) warga Ki Merogan, Kemang Agung, Ibul Besar II Pal 7 Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku Alamsah ditangkap atas ulanya melakukan pencurian ponsel korban Mira Andesti (24) di bedeng H Benu yang beralamat di Jalan Mataram, Lorong Singosari, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan kertapati Palembang, Kamis (17/2) sekitar pukul 04.00 WIB.

















