“Modus operasi yang dilakukan pelaku ini dari keterangannya ke anggota kita awalnya meminta uang dengan korban, namun kurang dan meminta kembali ke korban tapi korban yang ketakutan langsung pergi dan di kejar pelaku,” ujarnya, Jumat (11/3).
Namun motor korban terjatuh akibat Jalan yang rusak. “Melihat korbannya terjatuh dari keterangan pelaku ke kita awalnya dia mau menolong korban tapi malah membawa kabur motor korban yang mengalami luka usai terjatuh, ” katanya.
Usai mendapatkan laporan lanjut dia mengatakan, anggotanya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti motor korban yang dirampas pelaku,” tambahnya. Atas ulanya pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara selama sembilan tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Epeng mengakui perbuatannya. “Awalnya saya meminta uang kepada korban tapi kurang terus saya minta lagi dia y langsung tancap gas, kemudian saya kejar,” aku dia.
Usai di kejar korban terjatuh dan ia memukul korban sebanyak dua kali menggunakan balok kayu. “Usai memukul saya bawa kabur motornya, untuk aksi ini sendiri baru satu kali ini,” tutupnya. (Kiki)

















