Tidak hanya kedua pelaku Tim Beguyur Bae Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senpira jenis revolver berwarna Hitam ukuran kecil dengan amunisi empat butir peluru dan satu pucuk senpira jenis Revolper agak besar warna stenlis beserta lima butir amunisi. “Atas ulah keduanya ini kita ancam mereka dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 thn 1951,” tutupnya.
Sementara itu, pelaku Bastian mengakui bahwa senpira jenis revolver berukuran kecil miliknya. “Benar Senpira itu saya titipkan kepada teman saya,” tukasnya.(Kiki)

















