PALEMBANG, KRsumsel.com – Mendapatkan informasi adanya pesta narkoba dan Kepemilikan senjata api rakitan (Senpira), Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua orang pria.
Keduanya yakni Rohman alias Oman (34) warga Jalan Talang Bulu, Kecamatan Gandus Palembang dan Bastian Pranata (28) warga Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap dikediamnnya masing-masing, minggu (6/3/2022) sekitar pukul 18.40 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa tertangkapnya kedua pelaku berawal dari informasi sedang adanya pesta narkoba hingga kepemilikan senpira.

















