Ogan Ilir, KRsumsel.com – Kepolisian Sektor (polsek) Pemulutan berhasil ungkap kasus Tindak Pidana KDRT, Selasa (01/02) sekitar pukul 02.30 WIB, di Desa Palu Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Oi.
Pelaku atas nama Yon Bin Suharjo (28), warga Desa Palu Kecamatan Pemulutan, ditangkap karena tega membacok istrinya sendiri, Suryani (27), hingga mengalami luka parah. Selanjutnya tersangka dilaporkan dengan No Laporan Polisi Nomor : LP/ B-5 / II / 2022 / Res OI/Sek Pemulutan, tanggal 1 Februari 2022.
Kronologi kejadian, Selasa (01/02), sekira jam 02.30 WIB di Desa Palu, tepatnya dirumah korban, terjadi rebut mulut antara tersangka dan korban. Pelaku saat itu terbakar cemburu, dan menuduh sang istri ada pria idaman lain.
Dugaan itu muncul, karena pelaku sempat membaca isi ponsel korban. Karena emosi sudah sampai ke ubun-ubun, pelaku lantas mengambil parang dan membacok sang istri.
“Korban diduga memiliki hubungan dengan laki – laki lain. Akibat kejadian tersebut, terjadilah KDRT terhadap korban oleh pelaku yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok,” jelas Kapolres AKBP Yusantiyo Shandy melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari.
Menurut dia, luka bacok yang diderita korban pada bagian kepala samping kanan diatas alis sebelah kanan, luka bacok pada punggung sebelah kanan, luka bacok pada siku lengan tangan kanan.
“Mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan. Ssetelah itu pelaku dan barang bukti sebilah parang, langsung dibawa ke Polsek Pemulutan utk Proses lebih lanjut,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, lanjutnya, satu bilah parang panjang bergagang kayu warna coklat, satu buah handphone warna putih Merk OPPO, satu lembar baju kaos berkera warna Orange Merk Hamode milik korban, dan dua buah buku nikah suami – istri milik pelaku dan korban.(rul)


















