“Setelah itu, para pelaku ini dari keterangannya ke kita meminta uang damai, kemudian korban mengeluarkan uang Rp 400 ribu yang langsung dirampas oleh para pelaku ini dan langsung meninggalkan korban dan saksi,” katanya.
Atas kejadian itu korban melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang dan langsung ditindaklanjuti anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang dengan menangkap para pelaku.
“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan uang tunai Rp 400 ribu hasil dari pemerasan. Atas ulah para pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun” tutupnya. (Kiki)

















