PALEMBANG,KRSumsel.com – Dituduh perbuatan mesum, Melisa (22) warga Dusun III Jerambah Rengas, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) di peras oleh tiga orang pria.
Akibatnya korban pun harus merelakan uangnya sebesar Rp 400 ribu lantaran dirampas oleh ketiga pria yang diketahui bernama Ilham alias Iam (21) warga Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Rahmadi Adha alias Madi (24) warga Jalan Silaberanti, Lorong Sederhana, Kecamatan SU I Palembang dan Adika Saputra alias Iam (21) warga Jalan Talang Petai, Kecamatan Plaju Palembang.
Atas laporan korban anggota Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku dikediamannya masing-masing tanpa adanya perlawanan, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa para pelaku ditangkap atas ulahnya melakukan pemerasan terhadap korban di Jalan Silaberanti, Lorong Aur Gading, tepatnya di Kost Ibu Netty, Kecamatan SU I Palembang, Sabtu (1/1/2022).
“Modus para pelaku ini menuduh korban akan melakukan perbuatan mesum dengan temannya Ricat (23) yang saat itu menginap di Tempat Kejadian Perkara (TKP), padahal korban sudah meminta izin kepada ibu kost bahwa saksi menginap di kosannya,” ujarnya, Selasa (4/1/2022).
Kemudian datanglah para pelaku langsung memancarkan aksi pemerasannya terhadap korban dengan menuduh korban akan melakukan perbuatan mesum di kost tersebut.

















