Jakarta, KRsumsel.com – Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan mengamankan aset barang milik daerah di Jalan Senopati Nomor 72 Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, dari pihak yang menduduki lahan dan bangunan seluas 7.354 meter persegi (m2) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Aset daerah tersebut telah diserahterimakan kepada PT Jakarta Propertindo (Perseroda) pada Kamis.
Penertiban oleh Tim Penertiban Terpadu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Satpol PP dan Instansi terkait lainnya dilakukan setelah pihak yang menduduki lahan dan bangunan tersebut tidak mengindahkan Surat Peringatan Kesatu (SP-1) Nomor 984/-1.75 tanggal 1 Oktober 2021.
Selanjutnya Surat Peringatan Kedua (SP-2) Nomor 1003/-1.75 tanggal 8 Oktober 2021 dan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) Nomor 1010/-1.75 tanggal 12 Oktober 2021 yang disampaikan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“Penertiban ini merupakan bagian dari pengamanan aset milik pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Di mana pihak-pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut telah kami berikan sosialisasi, surat pemberitahuan dan surat peringatan satu sampai tiga, namun karena tidak juga keluar, maka kami laksanakan penertiban terpadu,” kata Wakil Wali Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji Jakarta di Kamis.
Isnawa Adji menyampaikan, pemerintah sebagai pengelola barang milik negara atau daerah wajib mengamankan secara fisik maupun administrasi sebagaimana merujuk Pasal 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 Jo Pasal 296 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bangunan di atas lahan tersebut merupakan gedung SDN 01 Selong, Kebayoran Baru, yang berdiri sejak tahun 1953 dan lokasi Puskesmas Selong yang berdiri sejak tahun 1974 dan tercatat sebagai aset barang milik daerah.













