“Ya kami mengajak para rekan rekan Instalatir, agar tidak menyalahi aturan dan regulasi kami sarankan yang prosefesi nya sebagai tukang listrik mari bergabung dengan Badan usaha resmi dan mempunyai sertifikat kompetensi atau serkom”ungkapnya,Senin (13/12/2021).
Dan kami berharap, lanjut Budi, kiranya pihak pemangku kepentingan dalam hal ini para pengguna jasa tenaga listrik khususnya di Sumsel pengguna jasa IPTL TR seperti pemerintah melalui PUPR dan asosiasi Real estate Dan masyarakat untuk kebutuhan layanan pasang baru instalasi, perubahan instalasi silahkan mengakses di layanan SI UJANG GATRIK dan kalau ada gangguan listrik di sisi pelanggan atau gangguan instalasi masuk pelanggan ( IML ) LISTRIQU download PLN MOBILE guna mempermudah melaporkan keluhan kepada para penyedia layanan Atau kiranya juga dapat menghubungi Badan Usaha yang terdaftar yang berada di wilayah tersebut dan juga Bisa melalui Asosiasi yang ada di daerah masing masing dalam Hal ini Asosiasi Kontraktor Listrik Dan Mekanikal Indonesia”tutupnya ( Kiki)













