PALEMBANG.KRSumsel.com – Tidak lama usai membobol sebuah toko spare part kendaraan, Hermanto alias Manto (32) warga Jalan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang dibawa pimpinan Kasubnit IPDA Kristian, Sabtu (11/12/2021) sekira pukul 20.00 WIB tak jauh dari tersangka melakukan pencurian, di Jalan Nangling, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.
Dari pengakuan tersangka, Unit Pidum dan Tekab 134 langsung menangkap satu rekannya, yakni Guntur Oktara (24) warga Gang Danau, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang dirumahnya. Tanpa perlawanan kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing membenarkan kedua tersangka ini telah ditangkap Unit Pidum dan Tekab .
“Benar 2 tersangka tindak pidana Pasal 363 ayat 1 KUHP sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban Kiki Kurniawan (31) yang toko miliknya telah dibongkar kedua tersangka,” kata Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (13/12/2021).

















