Dirinya membeberkan kalau klien mereka merupakan salah satu ahli waris sah dari pemilik PT MB Rawa Bening yakni H Basyir. “Klien kami merupakan ahli waris sah dan semua orang tahu bahwa Rawa Bening itu milik H Basyir, perusahaan itu kan perusahaan tertutup, perusahaan keluarga dan hingga detik ini semenjak almarhum H Basyir meninggal belum ada pengalihan waris termasuk perusahaan,” jelasnya.
Kejadian ini diketahui kliennya dari karyawannya yang telah memberikan kebun dan dia didatangi beberapa orang menggunakan mobil Taft dan Fortuner warna putih.
Mereka kemudian disuruh berhenti bekerja dan alat panennya dirampas, bahkan sempat diancam akan dibawa ke pihak kepolisian. “Mendapatkan telepon itu klien kami datang untuk Mendapat klarifikasi kenapa terjadi seperti itu,” tambahnya.
Sehingga kliennya mengejar mobil tersebut untuk tahu persoalannya hingga terjadilah kecelakaan tabrakan tersebut. “Klien kita tidak tahu siapa yang di dalam mobil yang mengaku Direktur Utama, padahal belum ada penunjukkan hingga pemberitahuan mengenai hal itu karena harus melalui rapat pemegang saham,” tutupnya.
Oleh karena itu pihaknya menyerahkan permasalahan ini ke Polda Sumsel karena sudah melaporkan kejadian tersebut. “Klien kita terlapor di Polres Muba dan pelapor jadi terlapor karena laporan kita di Polda Sumsel dengan harapan dapat menyelidiki kasus ini” tutupnya. (Kiki)

















