Kuasa Hukum Arif Bantah Tudingan Kepada Kliennya Terkait Perampasan Alat Panen

oleh
IMG-20211202-WA0019

PALEMBANG, KRSumsel.com – Kasus perusakan dan dugaan percobaan pembunuhan pengacara kondang di Sumsel bernama Titis Rachmawati memasuki babak baru. Kali ini pihak terlapor dalam kasus ini yakni Arif sudah melaporkan ke Polda Sumsel pada Selasa (30/11/2021).

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Arif, Dr (C) Hj Nurmala SH MH.

“Ya kami membantah semua tudingan dan melaporkan balik pihak pelapor ke Polda Sumsel terkait perampasan alat panen secara sepihak,” ujarnya, Kamis (2/12/2021).

Dirinya menjelaskan, bahwa kejadian itu sebenarnya murni kecelakaan. “Ini murni kecelakaan jadi apa yang disampaikan pelapor itu tidak benar “ungkapnya kepada wartawan .

Kuasa Hukum Arif Bantah Tudingan Kepada Kliennya Terkait Perampasan Alat Panen

Lanjutnya dia mengatakan, bahwa tuduhan itu berlebihan, apalagi kliennya tidak sengaja menabrak. “Karena mobil Fortuner putih melambat dan berhenti, sedangkan kondisi saat itu berdebu sehingga pandangan tidak terlalu jelas sehingga terjadilah tabrakan,” jelas nya.

Lanjut Nurmala mengatakan, bahwa kliennya tidak ada niat untuk melakukan pengerusakan, membunuh, hingga pengeroyokan dan lainnya. “Klien kami sendirian, mereka bersembilan, sangat tidak mungkin hal itu dapat terjadi,” bebernya.