Curi HP Milik Warga Yang Lagi Joging, Lukman Diringkus Unit Pidum Tekab

oleh
IMG_20211202_111718

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing saat diruang kerjanya, Rabu (1/12/2021) mengatakan pelaku saat melakukan aksinya sendiri atau pemain tunggal.

“Benar pelaku sudah berhasil ditangkap, pelaku ini sudah ada 2 LP melakukan aksi pencurian di kawasan Gelora Sriwijaya Jakabaring dengan sasaran handphone dan barang berharga yang ditinggal warga didalam jok sepeda motor,” kata Kompol Tri Wahyudi.

Lanjutnya, pelaku ini juga bisa dibilang spesialis dan saat beraksi selalu sendiri dan langsung memantau para korbannya. “Pelaku pura – pura ikut Jogging sambil mengawasi korban yang meninggalkan barang berharga di dalam jok motor, dengan merusak kunci jok motor dengan obeng lalu mengambilnya,” jelas Kompol Tri Wahyudi.

Masih katanya Kompol Tri Wahyudi, Alhamdulillah berkat penyelidikan akhirnya pelaku berhasil diamankan. “Atas ulahnya pelaku akan diterapkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(Kiki)