Aminullah menjelaskan, LKMS Mahirah Muamalah Syariah tersebut telah berhasil memberantas rentenir di Banda Aceh sejak satu tahun didirikannya.
Kehadiran LKMS sudah melepaskan masyarakat pelaku usaha kecil dari praktik riba. Hal itu dapat dilihat berdasarkan survei yang dilakukan.
“Pada 2018 jumlah rentenir di Banda Aceh mencapai 80 persen, kemudian 2019 menjadi 14 persen, dan terakhir pada 2020 hanya tersisa dua persen lagi,” ujarnya.
Aminullah mengimbau semua lembaga keuangan di Aceh dapat segera hijrah ke ekonomi syariah yang jelas tidak bertentangan dengan Al Quran dan Hadis.
“Kepada nasabah perorangan, perusahaan, lembaga, pemerintah, dan organisasi diharapkan segera memindahkan penempatan tabungan dari bank konvensional ke bank syariah atau kegiatan keuangan lainnya yang nonsyariah,” demikian Aminullah.(Anjas)













