Wali Kota: Qanun Keuangan Syariah Bantu Berantas Rentenir Banda Aceh

oleh
Screenshot_2021-11-21-08-47-55-65_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Banda Aceh, KRsumsel.com – Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyatakan bahwa kelahiran Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Lembaga Keuangan Syariah (LKS) telah membantu pemerintah untuk memberantas rentenir di ibu kota Provinsi Aceh.

“Qanun lembaga keuangan syariah ini telah membantu kita dalam memberantas rentenir di Banda Aceh,” kata Aminullah Usman, di Banda Aceh, Sabtu, saat menjadi pembicara pada seminar nasional Qanun Lembaga Keuangan Syariah Aceh yang dilaksanakan pada Konferensi Provinsi XII PWI Aceh, di Banda Aceh.

Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Aceh ini mengatakan kelahiran Qanun LKS tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintahannya, yakni mewujudkan Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah.

Aminullah memaparkan, bermula dari Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam, maka lahirlah Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok Syariat Islam.

Pada Pasal 20 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang beragama Islam yang berada di Aceh harus menjalankan muamalah dengan syariat Islam.

“Namun kami menyadari Qanun Aceh tentang pokok syariat Islam ini belum sepenuhnya dijalankan dengan baik. Maka kami, Pemkot Banda Aceh juga berinisiatif dalam melahirkan Qanun LKS,” ujarnya.