Wali Kota: Qanun Keuangan Syariah Bantu Berantas Rentenir Banda Aceh

oleh
Screenshot_2021-11-21-08-47-55-65_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Aminullah menyampaikan, Qanun LKS itu mewajibkan konversi setiap lembaga keuangan konvensional menjadi LKS, bertujuan mewujudkan kegiatan ekonomi Aceh secara Islam.

Kemudian, ia melihat mayoritas lembaga keuangan di Aceh masih menerapkan sistem konvensional baik perbankan, asuransi, pasar modal, pegadaian, leasing, koperasi, bahkan lembaga BUMG (badan usaha milik gampong).

Padahal, kata Aminullah, Pemerintah Kota Banda Aceh sedang berupaya membuat segala bentuk kegiatan ekonomi dengan sistem syariah, baik berupa perbankan, dan lembaga keuangan lainnya.

Aminullah mengungkapkan, dengan adanya Qanun LKS itu kemudian dirinya mengembangkan literatur keuangan syariah dengan mendirikan lembaga keuangan mikro syariah (PT LKMS) Mahirah Muamalah Syariah.

“Tujuan LKMS yaitu untuk membumihanguskan praktik rentenir agar mampu melepaskan masyarakat dari jeratan tengkulak yang mengisap darah pelaku usaha kecil, dan dapat memajukan UMKM,” kata mantan Dirut Bank Aceh itu.