Lalu, jelasnya, Calon Ketua juga minimal sudah pernah menjabat sebagai pengurus BPD PHRI/Ketua BPC PHRI, kecuali mendapat persetujuan dari BPP PHRI. “Tentu juga harus bersedia dan berdedikasi tinggi dan mempunyai waktu bagi anggota dan organisasi PHRI sesuai dengan AD/ART PHRI.”
Dia menambahkan bagi calon ketua yang memiliki Badan Usaha Hotel atau Restoran sudah harus memiliki Sertifikat Tanda Anggota Penuh yang dikeluarkan oleh BPP PHRI dan masih berlaku. Untuk teknisnya seperti syarat administrasi berupa formulir pendaftaran, surat pernyataan kesanggupan, pasfoto dan lainnya juga sudah ditentukan.
“Para calon juga sudah harus menyiapkan visi misi untuk nanti disampaikan pada forum Musda,” jelasnya.
Denny mengatakan dokumen pendaftaran dapat disampaikan kepada Sekretariat Panitia yang beralamat di KOKI KURING, Ruko Taman Mandiri Jl. Angkatan 45 Ruko 17-18 B Kota Palembang, pada waktu operasional yakni pukul 10.00-17.00 WIB. Semua kelengkapan pendaftaran harus sudah diterima sebelum waktu pendaftaran ditutup.
“Pendaftaran, dianggap sah apabila telah menerima tanda terima dari Sekretariat Panitia.” tutupnya. (edi)













