“Kebijakan persyaratan tersebut tetap akan terus diberlakukan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 di sektor pariwisata,” katanya.
Sebelumnya, Pemkab Gunung Kidul mengeluarkan kebijakn setiap akhir pekan, Sabtu dan Minggu, memberlakukan sistem ganjil-genap menuju objek wisata. Namun berdasarkan evaluasi, kebijakan memberatkan bagi bus pariwisata.(Anjas)













