Gubernur Sumut: Warga Bisa Lapor Kalau Tarif PCR di Atas Rp300.000

oleh
Screenshot_2021-11-04-05-43-50-26_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Medan, KRsumsel.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berharap penyedia layanan uji Polymerase Chain Reaction (PCR) mematuhi tarif pemeriksaan yang diturunkan pemerintah menjadi Rp300 ribu.

“Tarif uji PCR harus sesuai ketentuan. Kalau ada yang tidak mematuhi aturan itu, bisa dilaporkan langsung ke Pemprov Sumut, yakni Dinas Kesehatan Sumut atau pemkab/pemkot,” ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, di Medan,Rabu.

Nantinya soal sanksi ke perusahaan penyediaan layanan PCR yang membangkang itu, akan dikoordinasikan dengan pihak berwenang.

“Tapi saya kira, perusahaan tidak berani membangkang. Bukan hanya karena imbauan Presiden Jokowi, tetapi juga menyangkut persaingan bisnis,” katanya pula.

Gubernur Sumut: Warga Bisa Lapor Kalau Tarif PCR di Atas Rp300.000

Warga, kata Gubernur, tentu saja akan. memilih pemeriksaan dengan tarif yang lebih murah.

“Pemprov sejak awal sudah merespons positif kebijakan Presiden Joko Widodo menurunkan harga uji PCR menjadi Rp300 ribu,” katanya lagi.

Penurunan harga uji PCR dipastikan akan membantu atau memudahkan masyarakat yang harus PCR.