Bagi penumpang pesawat usia 12 tahun ke bawah sudah bisa naik pesawat tetapi tetap dengan menunjukkan berbagai syarat dan ketentuan berlaku dan didampingi orang tua.
Tetapi bagi orang dewasa yang belum bisa vaksin karena kondisi kesehatan diharapkan melampirkan surat dari dokter dengan alasan tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Lebih lanjut soal isu bahwa tes PCR dihapuskan, masih menunggu surat edaran terbaru dari Kemenhub, selama belum ada surat edaran itu pihaknya masih menggunakan aturan yang lama.(Anjas)













