Kemenkeu Gelontorkan Rp2,9 Triliun Untuk Intensif Wajib Pajak di Jatim

oleh
Screenshot_2021-11-03-07-35-54-28_40deb401b9ffe8e1df2f1cc5ba480b12

Surabaya, KRsumsel.com – Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Provinsi Jawa Timur telah menggelontorkan dana sebesar Rp2,9 triliun, sebagai fasilitas intensif pajak kepada wajib pajak di wilayah itu sampai Oktober 2021.

“Sampai Oktober 2021 fasilitas insentif pajak sebesar Rp2,9 triliun telah diberikan kepada masyarakat wajib pajak di wilayah Jawa Timur,” kata Kepala Perwakilan Kemenkeu Provinsi Jawa Timur, John Hutagaol di Surabaya, Selasa.

John, dalam siaran persnya usai audiensi dengan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengatakan, pemberian intensif itu merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), yakni berupa insentif fiskal yang diberikan kepada pelaku usaha atau wajib pajak yang terdampak pandemi di wilayah Jawa Timur.

Kemenkeu Gelontorkan Rp2,9 Triliun Untuk Intensif Wajib Pajak di Jatim

Pada kesempatan itu, John juga menyampaikan bahwa penerimaan negara yang berasal dari pajak dan bea cukai, sebagian akan kembali ke daerah untuk membiayai APBD dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Cukai, serta juga dialokasikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Kami harapkan penerimaan negara yang berasal dari wilayah Jawa Timur meningkat, maka porsi alokasi yang kembali ke pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota juga akan meningkat,” katanya.

Ia juga mengharapkan dukungan penuh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa beserta jajaran serta pemerintah kabupaten/kota, agar tugas Kemenkeu di wilayah setempat dapat berjalan dengan lebih baik lagi.