Lanjutnya, pada saat dilakukan transaksi, tersangka mengajak untuk melakukan transaksi di Talang Keramat, Lorong Kauman, “Di Jalan Kauman ini tersangka ditangkap, lalu di bawa kerumah sementara tersangka di Perumahan Pesona Madani, anggota kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan BB Shabu yang dibungkus plastik hitam dan lakban hitam di ruang tamu,” jelas Kompol Mario Ivanry.
Atas ulahnya, lanjut Kompol Mario Ivanry akan dikenakan Pasal Pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahub 2009 tentang Narkotika. “Saat diinterogasi tersangka mengakui Shabu miliknya yang akan untuk di jual,” tutupnya. (Kiki)

















