PALEMBANG,KRSumsel.com – Akibat ulahnya mengedarkan Narkoba. Ibu rumah tangga (IRT) bernama Inka Sasmita (21) warga Lorong Manggar I, RT 10, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, ditangkap Satres Narkoba Polrestabes Palembang,Jumat (29/10/2021) sore.
Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran, dan tersangka mengajak transaksi di Jalan Kauman, Perumahan Pesona Madani, Blok C, RT 34, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.
Dari rumah tersangka ini polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) 1 bungkus narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat bruto 100,18 gram, 1 buah plastik warna hitam, 1 gumpalan lakban hitam, 1 unit Ponsel merek Redmi, lembaran tisu warna putih, 1 lembar celana jeans panjang wanita warna biru tanpa merek.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pengedar narkoba. “Benar, tersangka diamankan saat melakukan transaksi jual beli narkoba jenis Shabu dengan anggota kita yang melakukan penyamaran,” ujar Kompol Mario Ivanry.

















