Bandung, KRsumsel.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesuaikan aturan dengan pemerintah pusat jika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Umum (PPKM) akan diperketat pada akhir tahun 2022.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan rencana pengetatan PPKM dari pemerintah pusat sejalan dengan upaya antisipasi gelombang ketiga COVID-19 sejak awal.
“Kalau pusatnya kencang, kita juga kencangkan, kalaupun itu urusan PPKM, tanpa pengetatan pusat kita harus hati-hati, kita harus waspada,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
Di Pemerintah Kota Bandung, dia mengatakan akan memperketat aturan cuti bagi pegawai negeri sipil (ASN) guna meminimalisir mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun.
Misalnya, kata dia, cuti yang diajukan ASN harus untuk kepentingan mendesak seperti cuti sakit, cuti berkabung, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting lainnya.
“Jadi kita lihat dari substansinya saja, alasan penting saja, kalau tidak penting alasan tidak (bisa),” ujarnya.













