Hasil kajian dan analisis itu menjadi dokumen penting bagi Pemkot Ambon untuk menentukan langkah-langkah strategis mengantisipasi kemungkinan terjadi bencana, termasuk alokasi dana cadangan maupun langkah mitigasi untuk membangun kesiapsiagaan masyarakat menghadapinya.
Dia menambahkan dokumen KRB itu menjadi bagian dari strategi pengurangan risiko bencana di tingkat lokal, sekaligus menjadi salah satu di antara tujuh target kerangka kerja untuk pengurangan risiko bencana secara global yang ditandatangani 190 negara di Sendai, Jepang pada 2015.
Berdasarkan dokumen KRB tersebut, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyusun rencana penanggulangan bencana jangka menengah lima tahunan, yang memuat program sosialisasi, edukasi, penyiapan SDM, pengecekan bangunan hingga analisis cepat kekuatan bangunan jika terkena gempa agar bisa ditaksir nilai kerugian dan biaya perbaikannnya.
Rencana penanggulangan bencana lima tahun itu, ujar Agus, kemudian dapat dijabarkan menjadi tiga hal pokok, yakni pertama rencana mitigasi yang mengatur tentang sosialisasi secara masif kepada masyarakat, latihan evakuasi, hingga perbaikan perizinan membangun.
Kedua, rencana penanganan kedaruratan bencana yang mengatur sistem komando saat terjadi bencana, ketersediaan SDM, berbagai latihan (geladi ruang hingga geladi lapang), penyiapan anggaran sehingga pertolongan dapat dilakukan seketika saat terjadi bencana.
Tahapan ketiga, yakni rekonstruksi dan pemulihan yang dapat dilakukan secepatnya, termasuk penanganan trauma, normalisasi aktivitas dan perbaikan kerusakan dapat dilakukan secepatnya.
“Dengan penyiapan semua dokumen ini maka pemda siap menghadapi bencana yang mulai dari prabencana, saat bencana maupun pascabencana, terutama pengurangan risikonya,” katanya.(Anjas)













